Maria sunarto's Blog

Just another WordPress.com weblog


Leave a comment

LBH: Tumpas Teroris Sampai Akar, Kasus Susno ??



By Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila1 jam 51
Susno Duadji Penuhi Panggilan Propam Mabes Polri

VIVAnews – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada perbedaan perlakuan penanganan kasus  kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Terutama kasus pemberantasan teroris dan mafia hukum.

“Dalam pemberantasan terorisme terkesan sampai ke akar-akarnya, namun pemberantasan mafia pajak setengah hati,” kata Ketua YLBHI Patra M Zen dalam jumpa pers di Gedung LBH, Jakarta, Senin 17 Mei 2010.

Menurut dia, fenomena itu terlihat selama periode semester pertama 2010. Patra menuturkan, Kapolri sempat mengemukakan soal skenario teroris. Lalu, pihak Mabes kerap menggelar konferensi pers soal itu.

“Namun hal itu berbeda jika menyangkut soal mafia pajak,” ujarnya. Sementara, Wakil Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih menambahkan, reaksi supercepat dipertontonkan saat mengungkap kasus mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Hal berbeda terkait kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kasus Anggodo Widjojo, kasus Agus Condro, kasus Gayus Halomoan Tambunan, yang juga melibatkan pejabat Mabes Polri.

“Mabes Polri malah berencana menarik empat penyidik polri di KPK yang terlibat penyidikan kasus Anggodo dan Agus Condro,” ujar Erna.

YLBHI menyatakan bahwa selama periode semester I 2010, kinerja Kapolri dalam penegakan hukum masih rendah. Penyebabnya, adanya perbedaan perlakuan dan belum dapat mengungkap kasus mafia hukum dan penggelapan pajak yang menjadi sorotan masyarakat.

“Sementara, dalam upaya pemberantasan terorisme banyak korban tewas, menimbulkan distorsi fungsi penegakan hukum yang diemban Detasemen 88 sebagai bagian dari Polri,” ujar Erna.

YLBHI mendesak presiden dan Komisi Hukum DPR mengembangkan evaluasi dan penilaian kinerja kapolri berdasarkan UU nomor 2/2002 tentang kepolisian. “Mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung penegakan hukum reformasi di tubuh polri,” katanya.

Sejak dua minggu kemarin, sudah ada 22 terduga dan tersangka teroris yang dibekuk. “Rinciannya, 12 di Pejaten (6/5), di Tangerang dua orang, di jakarta tadi malam dua orang, enam orang di Cawang dan Cikampek,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang sebelumnya.

Selain itu, dalam pemberantasan teroris, Polri juga menembak mati buron teroris berbahaya, Dulmatin, dalam penyergapan di Pamulang. Pengungkapan kasus latihan teroris di kamp militer Aceh juga sudah dibongkar.  (umi)


Leave a comment

‘Suami Sewaan’ Menjamur di Malaysia


Sebagian dari mereka kini ada yang menjajakan diri sebagai “suami sewaan.”
Rabu, 24 Maret 2010, 02:07 WIB

VIVAnews – Aparat hukum Malaysia tengah resah dengan “profesi baru” yang melanda kaum lelaki di Negeri Jiran itu. Sebagian dari mereka kini ada yang menjajakan diri sebagai “suami sewaan.”
Meski secara hukum tidak lagi berstatus bujang, beberapa diantara mereka tidak tahu identitas istri masing-masing, yang ternyata warga negara asing.

Para perempuan asing itu ternyata memanfaatkan status kewarganegaraan pria Malaysia yang mereka nikahi untuk melanggar peraturan imigrasi.
Demikian ungkap pejabat tinggi Imigrasi Malaysia, seperti yang diberitakan di laman harian The New Straits Times. Berdasarkan penyelidikan, para pria yang ketahuan menjadi suami sewaan itu rata-rata menerima upah lima ribu ringgit (sekitar lebih dari Rp 13 juta).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Abdul Rahman Othman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi perempuan-perempuan asing yang memanfaatkan pria Malaysia sebagai suami sewaan agar mereka bisa leluasa tinggal di negeri itu tanpa harus repot-repot mengurus perpanjangan izin (visa) tinggal dan kerja.
Rahman menambahkan, tidak berlebihan bila dikatakan setiap 25 pernikahan antara perempuan asing dengan pria lokal Malaysia, hanya satu pernikahan yang benar-benar murni.

“Dalam sebuah pemeriksaan mendadak, perempuan-perempuan asing itu menunjukkan kepada petugas dokumen yang membuktikan bahwa mereka menikah dengan pria lokal,” kata Rahman.
“Pemeriksaan mengungkap bahwa mereka tidak tahu apa-apa mengenai suami mereka, dan bahkan suami mereka tidak bisa mengingat nama istri-istri mereka,” lanjut Rahman kepada The New Straits Times.
“Hanya ada satu kasus di mana suami dari seorang perempuan warga asing datang ke tempat karaoke untuk menjemput istri mereka dan mengklaim bahwa dia memang istrinya,” kata Rahman. Dia menambahkan bahwa hukum imigrasi tidak bisa digunakan untuk menggugat suami-suami sewaan itu maupun istri mereka karena pernikahan tersebut dianggap legal.
Kasus semacam ini marak terjadi di negara-negara bagian Malaysia, terutama di Perak, Johor, dan Penang. Kebanyakan dari perempuan asing tersebut, kata Rahman, bekerja di dunia prostitusi.
“Mereka bisa meraup penghasilan hingga 20.000 ringgit per bulan, melayani 10 pelanggan per hari dan sedikitnya mendapat 100 ringgit dari masing-masing pelanggan,” terang Rahman.
Rahman mengatakan, di bawah prosedur imigrasi, seorang warga asing yang menikah dengan warga lokal akan mendapat tiga bulan izin tinggal di Malaysia sebelum diperbolehkan mendapat visa enam bulan.
Bila memenuhi syarat, departemen imigrasi akan mengeluarkan izin tinggal tahunan selama lima tahun sebelum mengizinkan warga asing tersebut tinggal di Malaysia tanpa harus keluar masuk negeri itu.